PROFIL

Seksi Tenaga Kependidikan


Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas :

  1. Melakukan dan mengurus administrasi kepegawaian bagi tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
  2. Menyusun rencana kebutuhan dan formasi tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
  3. Menyusun rencana penyebaran dan pemerataan bagi tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
  4. Menyusun rencana dan melakukan pembinaan dan pengembangan karier bagi tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
  5. Menyusun dan memelihara data kepegawaian tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
  6. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas dalam mengendalikan, membimbing dan menilai kinerja tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
  7. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  8. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Struktur Organisasi Seksi Tenaga Kependidikan

KASI :
STAF : Abdul Mu’in, S.Sos.
Cucik Malina
Luki Prasetyo
Hasan Suyanto