Seksi Kurikulum Sekolah Dasar
Seksi Kurikulum Sekolah Dasar mempunyai tugas :
- Merancang bahan – bahan penyusunan kurikulum untuk Sekolah Dasar (SD);
- Merancang bahan – bahan penyusunan kurikulum muatan lokal SD;
- Melakukan penyusunan dan pembinaan kurikulum SD;
- Merancang bahan penyusunan kalender pendidikan dan ketentuan jumlah jam belajar efektif, standar kompetensi setiap tahun bagi pendidikan SD;
- Melakukan pemantauan, mengendalikan dan menilai pelaksanaan proses belajar mengajar SD;
- Melakukan sosialisasi sistem penilaian / sistem administrasi penilaian hasil belajar peserta didik SD;
- Menyusun bahan dan penyelenggaraan ujian ditingkat SD;
- Memproses pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB dan SKHUN / SKHUS yang hilang atau rusak pada jenjang SD;
- Menyusun dan menganalisa hasil monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kurikulum tingkat SD;
- Memproses dan mengembangkan teknik evaluasi belajar di SD;
- Menyusun bahan koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum SD;
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
Struktur Organisasi Seksi Kurikulum Sekolah Dasar
KASI | : | Sumarsono, S.H, M.M |
---|---|---|
STAF | : | Sutrisno. S.Pd |
Linda Royani | ||
Mukayani | ||
Rofiatud Dahwiyah, S.E. | ||
Didik Purwanto |