PROFIL

Seksi Kurikulum Sekolah Dasar


Seksi Kurikulum Sekolah Dasar mempunyai tugas :

  1. Merancang bahan – bahan penyusunan kurikulum untuk Sekolah Dasar (SD);
  2. Merancang bahan – bahan penyusunan kurikulum muatan lokal SD;
  3. Melakukan penyusunan dan pembinaan kurikulum SD;
  4. Merancang bahan penyusunan kalender pendidikan dan ketentuan jumlah jam belajar efektif, standar kompetensi setiap tahun bagi pendidikan SD;
  5. Melakukan pemantauan, mengendalikan dan menilai pelaksanaan proses belajar mengajar SD;
  6. Melakukan sosialisasi sistem penilaian / sistem administrasi penilaian hasil belajar peserta didik SD;
  7. Menyusun bahan dan penyelenggaraan ujian ditingkat SD;
  8. Memproses pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB dan SKHUN / SKHUS yang hilang atau rusak pada jenjang SD;
  9. Menyusun dan menganalisa hasil monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kurikulum tingkat SD;
  10. Memproses dan mengembangkan teknik evaluasi belajar di SD;
  11. Menyusun bahan koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum SD;
  12. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  13. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar.

 

Struktur Organisasi Seksi Kurikulum Sekolah Dasar

KASI : MAHFUD AFFANDI, S.Pd., M.Pd.
STAF : Didik Purwanto
Lilis Yuliatin
Mokhamad Yunus
Agus Siyam Hari