Rincian

POS Layanan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto

Terima kasih telah menghubungi Layanan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Silahkan pilih menu layanan pada Bidang :
1. Bidang Pendidikan Dasar (DIKDAS) link  http://bit.ly/layanandikdas
2. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan DIKMAS) link https://bit.ly/layananpaud
3. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (TENDIK) link  https://bit.ly/BidangTendik

 

4. Bidang Sekretariat  persyaratan legalisir ijazah :

   Standar Layanan Legalisir Ijazah 

NO. KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1) Adanya Ijazah Asli/STTB/SKHU
    2) Photo copy ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir maksimal sebanyak 10 lembar
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur 1) Pemohon menyerahkan berkas asli dan photo copy ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir untuk diteliti
    2) Photo copy ijazah/STTB/SKHU dibubuhi cap pengesahan oleh petugas.
    3) Photo copy ijazah/STTB/SKHU yang telah dicap diteliti ulang dan di paraf oleh kepala seksi kesiswaan dan pengembangan karakter
    4) Diteruskan ke kepala bidang untuk ditandatangani
    5) Photo copy di stempel oleh petugas dan diberikan kepada pemohon
3. Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja
4. Biaya Tarif : Gratis
5. Produk Pelayanan : Photo copy ijazah/STTB/SKHU
6. Aduan, saran, masukan : Kotak kritik dan saran di loket pelayanan