Rincian

PENTINGNYA PUBLIKASI ILMIAH BAGI GURU

Guru pada zaman sekarang ini dituntut lebih  profesional,lebih handal,lebih kompeten ,itu sudah menjadi tuntutan masyarakat modern,maka wajar dan pantas bahwa sekarang ini menulis dalam bentuk publikasi ilmiah adalah  sarana untuk meningkatkan  kemmampuan guru dalam pengembangan profesi  mereka lebih maju.
Publikasi ilmiah dapat dimaknai sebagai upaya untuk menyebarluaskan suatu karya pemikiranatau gagasan  seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk ulasan ilmiah dan  laporan penelitian baik yang sederhana seperti Penelitian Tindakan Kelas dan juga penelitian yang lebih kompleks, makalah, buku atau artikel. Publikasi ilmiah yang dilakukan guru pada dasarnya merupakan  wujud dari profesionalisme guru.  Steven R.Covey, (BPSDM-Kemendikbud, 2012) menyebutkan bahwa kegiatan publikasi ilmiah adalah salah satu bentuk upaya untuk memperbaharui mental.

 seiring dengan dikukuhkannya guru sebagai jabatan fungsional (Kepmenpan No. 84/1993). Jika dikaji  lebih dalam, Isi Keputusan Menteri ini sebenarnya telah memberikan pesan tidak langsung kepada kita bahwa pada dasarnya guru adalah seorang ilmuwan. Hal ini sejalan dengan pemikiran Oemar Hamalik (2003) bahwa salah satu peran guru adalah sebagai ilmuwan, yang berkewajiban tidak hanya menyampaikan pengetahuan yang dimiliki kepada muridnya, akan tetapi juga berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus memupuk pengetahuan yang dimilikinya. Dengan kata lain, guru berkewajiban untuk membangun tradisi dan budaya ilmiah,

Kegiatan publikasi ilmiah guru semakin diperkuat dengan hadirnya Permenpan dan RB No. 16 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semula kewajiban publikasi ilmiah hanya dikenakan kepada guru yang akan naik pangkat  dari Golongan IV.a ke atas. Namun berdasarkan Permenpan dan RB ini, kegiatan publikasi ilmiah guru harus dilakukan oleh guru yang akan naik ke golongan III.c
Merujuk pada Permenpan dan RB No. 16 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, berikut  ini disajikan bentuk-bentuk  kegiatan publikasi ilmiah yang dapat dilakukan  guru dalam rangka pengembangan keprofesian berkelanjutan:
1.  Presentasi pada forum ilmiah:·         Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
·         Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
2.  Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal.·         Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP
·         Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
·         Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
·         Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
·         Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
·         Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.
·         Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya:
·         Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional.
·         Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah).
·         Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya:
·         Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi
·         Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.
·         Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dst.nya).
3.  Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru:·         Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul:
·         Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP
·         Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
·         Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN.
·         Membuat modul/diktat pembelajaran per semester:
·         Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
·         Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
·         Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat.