UNESCO (1997:41) memberikan definisi bahwa pendidikan nonformal adalah setiap kegiatan pendidikan yang diorganisir dan berkelanjutan yang tidak berkaitan secara tepat pada definisi pendidikan formal. Pendidikan nonformal bisa terjadi baik di dalam maupun di luar lembaga-lembaga pendidikan, dan melayani orang-orang semua usia. Tergantung pada konteks negara, bisa mencakup program-program pendidikan termasuk bagi orang dewasa yang belum bisa membaca, pendidikan dasar untuk anak-anak di luar sekolah, keterampilan kehidupan (life-skills), keterampilan kerja (work-skills), dan kebudayaan umum.Program pendidikan nonformal tidak perlu mengikuti sistem “tangga”, memiliki durasi yang berbeda, dan memperoleh atau tidak memperoleh sertifikat dari belajar yang dicapai.
Berdasarkan beberapa definisi pendidikan nonformal di atas dapat dirumuskan bahwa pendidikan nonformal adalah pendidikan yang dilaksanakan secara terencana, sistematis, fleksibel, integral dan berlangsung di luar system pendidikan formal (sekolah).
Dilihat dari sisi sekolah, tujuan mengintegrasikan pendidikan nonformal ke dalam layanan pendidikan formal adalah untuk membantu kemudahan sekolah dalam mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah.Dari sisi pendidikan nonformal adalah memberikan kontribusi layanan pendidikan untuk membantu peserta didik dan sekolah dalam merealisir harapan dan tujuan keduanya (peserta didik dan sekolah).Untuk melaksanakan pengintegrasian pendidikan nonformal ke dalam sistem pendidikan formal perlu dilaksanakan strategi efektif agar sesuai dengan harapan kedua belah pihak.Kedua belah pihak sama-sama memiliki visi, misi, dan tujuan masing-masing yang tentu ada persamaan dan perbedaan. Untuk menggalang langkah yang sama ke arah tujuan yang sama maka strategi efektif sangat diperlukan. Beberapa strategi yang dapat ditempuh oleh sekolah antara lain sebagai berikut:
1) Memperkenalkan kurikulum sekolah pada lembaga pengelola pendidikan nonformal yang ada di wilayah sekitar sekolah.
2) Membuat MOU kerjasama secara resmi antara sekolah dan pengelola lembaga pendidikan nonformal sebagai ikatan kerjasama.
3) Melakukan supervisi terhap pelaksanaan program pendidikan nonformal.
4) Sekolah melakukan kontrol terhadap hasil belajar siswa dengan melakukan tes hasil belajar secara periodik untuk mengetahui tingkat kemajuan hasil belajar.
5) Melaporkan tingkat kemajuan hasil belajar yang dicapai siswa pada pihak pelaksana pendidikan nonformal.
6) Melakukan pertemuan periodik dan terprogram untuk mengevaluasi dan sekaligus memantapkan pelaksanaan pendidikan di kedua lembaga pendidikan bersangkutan.
7) Sekolah memperbolehkan pengelola pendidikan nonformal untuk mendayagunakan fasilitas pendidikan yang ada di sekolah secara terkontrol.
8) Sekolah melakukan evaluasi dan masukan terhadap pengembangan kurikulum di lembaga pendidikan nonformal sebagai mitra kerja sehingga betul-betul match dengan program sekolah.
9) Pertemuan berkala secara segi tiga, yakni pihak sekolah, pengelola lembaga pendidikan nonformal, dan orangtua/wali peserta didik dalam rangka pengembangan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan bersama antara sekolah dan lembaga pendidikan nonformal.
10) Pemberian hadiah (reward) pada lembaga pendidikan nonformal yang berhasil memberikan kontribusi nyata pada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.