Seksi Tenaga Kependidikan
Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas :
- Melakukan dan mengurus administrasi kepegawaian bagi tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
- Menyusun rencana kebutuhan dan formasi tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
- Menyusun rencana penyebaran dan pemerataan bagi tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
- Menyusun rencana dan melakukan pembinaan dan pengembangan karier bagi tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
- Menyusun dan memelihara data kepegawaian tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
- Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas dalam mengendalikan, membimbing dan menilai kinerja tenaga kependidikan dan tenaga UPT;
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang pendidik dan tenaga kependidikan.
Struktur Organisasi Seksi Tenaga Kependidikan
KASI | : | – |
---|---|---|
STAF | : | Abdul Mu’in, S.Sos. |
Cucik Malina | ||
Luki Prasetyo | ||
Hasan Suyanto | ||