Seksi Tenaga Pendidik Pendidikan Dasar
Seksi Tenaga Pendidik Pendidikan Dasar mempunyai tugas :
- Melakukan dan mengurus administrasi kepegawaian bagi pendidik pendidikan dasar;
- Menyusun rencana kebutuhan dan formasi pendidik pendidikan dasar;
- Menyusun rencana penyebaran dan pemerataan bagi pendidik dan pendidikan dasar;
- Menyusun rencana dan melakukan pembinaan dan pengembangan karier bagi pendidik pendidikan dasar;
- Menyusun dan memelihara data kepegawaian pendidik pendidikan dasar;
- Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas pengawas sekolah dalam mengendalikan, membimbing dan menilai kinerja pendidik pendidikan dasar;
- Menyusun dan melakasanakan progam seleksi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi;
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang pendidik dan tenaga kependidikan.
Struktur Organisasi Seksi Tenaga Pendidik Pendidikan Dasar
KASI | : | Harrys Wibisono, S.Sos |
---|---|---|
STAF | : | Aris Hari purnomo |
Siswanto |