PROFIL

Seksi Tenaga Pendidik Pendidikan Dasar


Seksi Tenaga Pendidik Pendidikan Dasar mempunyai tugas :

  1. Melakukan dan mengurus administrasi kepegawaian bagi pendidik pendidikan dasar;
  2. Menyusun rencana kebutuhan dan formasi pendidik pendidikan dasar;
  3. Menyusun rencana penyebaran dan pemerataan bagi pendidik dan pendidikan dasar;
  4. Menyusun rencana dan melakukan pembinaan dan pengembangan karier bagi pendidik pendidikan dasar;
  5. Menyusun dan memelihara data kepegawaian pendidik pendidikan dasar;
  6. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas pengawas sekolah dalam mengendalikan, membimbing dan menilai kinerja pendidik pendidikan dasar;
  7. Menyusun dan melakasanakan progam seleksi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi;
  8. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  9. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Struktur Organisasi Seksi Tenaga Pendidik Pendidikan Dasar

KASI : Harrys Wibisono, S.Sos
STAF : Aris Hari purnomo
Siswanto