PROFIL

Seksi Prasarana dan Sarana Sekolah Dasar


Seksi Prasarana dan Sarana Sekolah Dasar mempunyai tugas :

  1. Melakukan pendataan kebutuhan prasarana dan sarana pendidikan SD dan UPT;
  2. Melakukan verifikasi perencanaan teknis prasarana dan sarana pendidikan SD dan UPT;
  3. Menyusun dan melakukan progam pembangunan, rehabilitasi dan pengadaan prasarana dan sarana pendidikan SD dan UPT;
  4. Melakukan penyaluran bantuan kepada lembaga pendidikan SD dan UPT;
  5. Melakukan pengawasan dan mengendalikan penggunaan prasarana dan sarana SD dan UPT;
  6. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  7. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan.

 

Struktur Organisasi Seksi Prasarana dan Sarana Sekolah Dasar

KASI : Sila Handayani, S.T
STAF : Andynna Esroffin
Mahmudi