Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
1. |
Melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administratif umum dan kepegawaian; |
2. |
Melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokoleran; |
3. |
Menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor; |
4. |
Menyusun bahan koordinasi dibidang administrsi umum dan kepegawaian; |
5. |
Melakukan pengelolaan dan pengamanan aset; |
6. |
Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang – bidang dan UPT di lingkungan Dinas dibidang administrasi umum dan kepegawaian; |
7. |
Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan |
8. |
Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris. |