Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
1. | Menyusun bahan koordinasi dan menyusun anggaran keuangan; |
2. | Melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan; |
3. | Melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan; |
4. | Menyusun laporan keuangan; |
5. | Menyusun bahan koordinasi dibidang keuangan; |
6. | Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang – bidang dan UPT dilingkungan Dinas dibidang keuangan; |
7. | Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan |
8. | Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris. |