Seksi Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas :
1. | Menyusun dan memelihara data kursus / pengembangan potensi masyarakat; |
2. | Melakukan pembinaan kegiatan kursus / pengembangan potensi masyarakat; |
3. | Menyusun rencana dan menyalurkan serta memantau subsidi / bantuan sarana pelaksanaan kursus; |
4. | Menyusun, mengelola, memelihara dan menyelenggarakan pembinaan / pengembangan taman bacaan masyarakat; |
5. | Menyusun rencana dan pelaksanaan ujan progam kelompok kerja paket; |
6. | Memproses pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB dan SKHUN / SKHUS yang hilang atau rusak pada jenjang pendidikan masyarakat; |
7. | Menyusun rencana pelaksanaan pendidikan keaksaraan / pemberantasan buta huruf; |
8. | Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan |
9. | Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. |